KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia-Nya kita dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dalam menjalankan amanah pengabdian kepada masyarakat.
Syukur alhamdulillah, Desa Pagedangan terpilih mewakili Provinsi Banten dalam Lomba Desa Tingkat Nasional Tahun 2014, dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada :
1. Yang terhormat Menteri Dalam Negeri, bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional Tahun 2014,
2. Yang terhormat Gubernur Banten beserta para pejabat dilingkungan Provinsi Banten;
3. Yang terhormat Bupati Tangerang beserta para pejabat, Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang,
4. Yang terhormat Camat Pagedangan beserta jajaran Muspika Kecamatan Pagedangan;
5. Yang kami hormati Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang dan Tim Penggerak PKK Kecamatan Pagedangan, para Pimpinan Asosiasi Profesi dan Kalangan Dunia Usaha, Para Praktisi Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta hadirin sekalian yang telah banyak membantu terselenggaranya lomba desa dan mengantarkan Desa Pagedangan menjadi yang terbaik di Provinsi Banten.
Ijinkan kami menyampaikan ekspose yang merupakan gambaran tentang penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Desa Pagedangan dari berbagai aspek, baik administrasi, demokrasi, partisipasi, pemberdayaan dan lain sebagainya yang diarahkan untuk tercapainya keberhasilan pembangunan Desa.
Keberhasilan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pagedangan dalam rangka percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Dalam hal terdapat kekurangan, alangkah baiknya pada kesepatan ini kami mohon perkenan bapak/ibu Tim Penilai tingkat Nasional beserta segenap Jajaran Pemprov Banten dan Pemda Kabupaten Tangerang untuk memberikan petunjuk dan arahan, sehingga kedepannya kami mampu untuk berbuat lebih baik dari yang terbaik.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan, atas perkenan bapak /ibu hadir pada penyelenggaraan even Lomba Desa ini kami haturkan terima kasih.
Billahi Taufik walhidayah.
Wassaalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Pagedangan, 18 Juli 2014
Kepala Desa Pagedangan
H. AHMAD ANWAR, S. Ag
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai upaya memberdayakan masyarakat melalui penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi, partisipasi masyarakat dan swadaya gotong-royong masyarakat di Desa dan Kelurahan perlu dilakukan Perlombaan Desa dan Kelurahan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Perlombaan Desa dan Kelurahan pada hakekatnya adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong usaha pembangunan masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri yang sekaligus mengevaluasi keberhasilan usaha-usaha masyarakat dalam pembangunan Desa dan Kelurahan dengan melihat lonjakan perkembangan Pembangunan Desa dan Kelurahan selama 2 (dua) tahun terakhir.
Sebagai sarana pembinaan sekaligus dalam upaya mendorong usaha pembangunan masyarakat, Desa dan Kelurahan Pemenang perlombaan Desa dan Kelurahan dimaksud diberikan bantuan program pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat termotivasi untuk mengembangkan dan meningkatkan partisipasinya dalam memajukan Desa dan Kelurahan sesuai dengan program/kegiatan yang dilaksanakan.
B. Tujuan
1. Mendorong peningkatan partisipasi dan gotong-royong masyarakat dalam mewujudkan Desa dan Kelurahan unggulan di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
2. Peningkatan kapasitas Lembaga Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam penataan administrasi Desa dan Kelurahan serta untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat agar dapat berperan secara optimal dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
3. Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang memungkinkan masyarakat dapat mengembangkan kegiatan-kegiatan usaha ekonomi produktif sehingga dapat memberikan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluargannya.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 316) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
BAB II
PROFIL DESA
A. Sejarah Desa Pagedangan
Desa Pagedangan yang merupakan desa bagian dari Kabupaten Tangerang memiliki sejarah yang tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang sejak ratusan tahun lalu sudah menjadi daerah perlintasan perniagaan, perhubungan sosial dan interaksi antardaerah lain. Hal ini, disebabkan letak daerah ini yang berada di dua poros pusat perniagaan Jakarta - Banten. Berdasarkan catatan sejarah, daerah ini sarat dengan konflik kepentingan perniagaan dan kekuasaan wilayah antara Kesultanan Banten dengan Penjajah Belanda. Secara tutur-tinular, masa pemerintahan pertama secara sistematis yang bisa diungkapkan di daerah dataran ini, adalah saat Kesultanan Banten yang terus terdesak agresi penjajah Belanda lalu mengutus tiga maulananya yang berpangkat aria untuk membuat perkampungan pertahanan di Tangerang. Ketiga maulana itu adalah Aria Yudanegara, Aria Wangsakara dan Aria Jaya Santika. Konon, basis pertahanan merka berada di garis pertahanan ideal yang kini disebut kawasan Tigaraksa dan membentuk suatu pemerintahan. Sebab itu, di legenda rakyat cikal-bakal Kabupaten Tangerang adalah Tigaraksasa [sebutan Tigaraksasa, diambil dari sebutan kehormatan kepada tiga maulana sebagai tiga pimpinan = tiangtiga = Tigaraksa].
Pemerintahan ketiga maulana ini, pada akhirnya dapat ditumbangkan dan seluruh wilayah pemerintahannya dikuasai Belanda, berdasar catatan sejarah terjadi tahun 1684. Berdasar catatan pada masa ini pun, lahir sebutan kota Tangerang. Sebutan Tangerang lahir ketika Pangeran Soegri, salah seorang putra Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten membangun tugu prasasti di bagian barat Sungai Cisadane [diyakini di kampung Gerendeng, kini].Tugu itu disebut masyarakat waktu itu dengan Tangerang [bahasa Sunda=tanda] memuat prasasti dalam bahasa Arab Gundul Jawa Kuno, "Bismillah peget Ingkang Gusti/Diningsun juput parenah kala Sabtu/Ping Gangsal Sapar Tahun Wau/ Rengsenaperang netek Nangeran/Bungas wetan Cipamugas kilen Cidurian/Sakabeh Angraksa Sitingsun Parahyang"Arti tulisan prasasti itu adalah: "Dengan nama Allah tetap Yang Maha Kuasa/Dari kami mengambil kesempatan pada hari Sabtu/Tanggal 5 Sapar Tahun Wau/Sesudah perang kita memancangkan tugu/Untuk mempertahankan batas timur Cipamugas [Cisadae] dan barat Cidurian/ Semua menjaga tanah kaum Parahyang"
Diperkirakan sebutan Tangeran, lalu lama-kelamaan berubah sebutan menjadi Tangerang.
Desakan pasukan Belanda semakin menjadi-jadi di Banten sehingga memaksa dibuatnya perjanjian antar kedua belah pihak pada 17 April 1684 yang menjadikan daerah Tangerang seluruhnya masuk kekuasaan Penjajah Belanda. Sebagai wujud kekuasaannya, Belanda pun membentuk pemerintahan kabupaten yang lepas dari Banten dengan dibawah pimpinan seorang bupati. Para bupati yang sempat memimpin Kabupaten Tangerang periode tahun 1682 - 1809 adalah Kyai Aria Soetadilaga I-VII. Setelah keturunan Aria Soetadilaga dinilai tak mampu lagi memerintah kabupaten Tangerang dengan baik, akhirnya penjajah Belanda menghapus pemerintahan di daerah ini dan memindahkanpusatpemerintahanke Jakarta.Lalu, dibuat kebijakan sebagian tanah di daerah itu dijual kepada orang-orang kaya di Jakarta, sebagian besarnya adalah orang-orang Cina kaya sehingga lahir masa tuan tanah di Tangerang.
Pada 8 Maret 1942, Pemerintahan Penjajah Belanda berakhir di gantikan Pemerintahan Penjajah Jepang. Namun terjadi serangan sekutu yang mendesak Jepang di berbagai tempat, sebab itu Pemerintahan Militer Jepang mulai memikirkan pengerahan pemuda-pemuda Indonesia guna membantu usaha pertahanan mereka sejak kekalahan armadanya di dekat Mid-way dan Kepulauan Solomon. Kemudian pada tanggal 29 April 1943 dibentuklah beberapa organisasi militer, diantaranya yang terpenting ialah Keibodan [barisan bantu polisi] dan Seinendan [barisan pemuda]. Disusul pemindahan kedudukan Pemerintahan Jakarta Ken ke Tangerang dipimpin oleh Kentyo M Atik Soeardi dengan pangkat Tihoo Nito Gyoosieken atas perintah Gubernur Djawa Madoera. Adapun Tangerang pada waktu itu masih berstatus Gunatau kewedanan berstatus ken (kabupaten). Berdasar Kan Po No. 34/2604 yang menyangkut pemindahan Jakarta Ken Yaskusyo ke Tangerang, maka Panitia Hari Jadi Kabupaten Tangerang menetapkan terbentuknya pemerintahan di Kabupaten Tangerang. Sebab itu , kelahiran pemerintahan daerah ini adalah pada tanggal 27 Desember 1943. Selanjutnya penetapan ini dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 1984 tertanggal 25 Oktober 1984. Dalam masa-masa proklamasi, telah terjadi beberpa peristiwa besar yang melibatkan tentara dan rakyat Kabupaten Tangerang dengan pasukan Jepang dan Belanda, yaitu Pertempuran Lengkong dan Pertempuran Serpong.
Pertumbuhan perekonomian Kabupaten Tangerang sebagai daerah lintasan dan berdekatan dengan Ibukota Negara Jakarta melesat pesat. Apalagi setelah diterbitkannya Inpres No.13 Tahun 1976 tentang pengembangan Jabotabek, di mana kabupaten Tangerang menjadi daerah penyanggah DKI Jakarta. Tanggal 28 Pebruari 1993 terbit UU No. 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang. Berdasarkan UU ini wilayah Kota Administratif Tangerang dibentuk menjadi daerah otonomi Kota Tangerang, yang lepas dari Kabupaten Tangerang. Berkaitan itu terbit pula Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1995 tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Tangerang dari Wilayah Kotamadya Dati II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa. Akhirnya, pada awal tahun 2000, pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang pun di pindahkan Bupati H. Agus Djunara ke Ibukota Tigaraksa. Pemindahan ini dinilai strategis dalam upaya memajukan daerah karena bertepatan dengan penerapan otonomi daerah, diberlakukannya perimbangan keuangan pusat dan daerah, adanya revisi pajak dan retribusi daerah, serta terbentuknya Propinsi Banten
Dari uraian diatas, maka Desa Pagedangan menjadi bagian penting dalam sejarah Kabupaten Tangerang. Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia Desa Pagedangan sudah terbentuk yang merupakan bagian dari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, dengan ditemukan data-data bahwa sekitar tahun 1943 yang menjadi penjabat Kepala Desa adalah Sardai. Kemudian dilanjutkan oleh Tasrip pada jaman kemerdekaan, pada waktu itu masih masuk kedalam Pemerintahan Kecamatan Legok. Barulah pada tahun 1955 diadakan pemilihan Kepala Desa yang pertama dan H. Napis sebagai Kepala Desa terpilih yang menjabat dari tahun 1955 sampai dengan 1965. Kemudian pada tahun 1967 dilakukan pemilihan Kepala Desa yang kedua dan H. Moch Anwar sebagai Kepala Desa terpilih yang menjabat dari tahun 1967 sampai tahun 1976. Selanjutnya pemilihan yang ketiga dimenangkan oleh H. Mad Suni yang menjabat pada tahun 1978 sampai dengan 1986, pada saat itu Desa Pagedangan dimekarkan menjadi 2 Desa, yaitu Desa Pagedangan dan Desa Cicalengka. Kemudian pemilihan Kepala Desa yang keempat dimenangkan oleh H. Moch. Anwar yang menjabat dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999. Kemudian pemilihan Kepala Desa yang kelima dimenangkan oleh H. Anwar Ardadili yang menjabat dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2007. Dan dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa yang keenam yang dimenangkan oleh Mad Saih yang menjabat dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2013. Sekarang kepala Desa yang ke delapan
Adapun urutan nama-nama yang pernah menjabat Kepala Desa Pagedangan adalah sebagai berikut :
1. Bpk. Sardai (zaman penjajahan Jepang, pra kemerdekaan)
2. Bpk. Tasrip (1945 – 1955 )
3. Bpk. H. Napis (1955 – 1965)
4. Bpk. H. Moch. Anwar (1967 – 1976)
5. Bpk. H. Mad Suni (1978 – 1986)
6. Bpk. H. Moch. Anwar (1991 – 1999)
7. Bpk. H. Anwar Ardadili (1999 – 2007)
8. Bpk. Mad Saih (2007 – 2013)
9. Bpk. H. Ahmad Anwar, S. Ag (2013 – 2019)
B. Demografi Desa
Secara Demografi keadaan Fisik / Geografis Desa Pagedangan meliputi :
Batas Wilayah
- Sebelah Utara : Desa Lengkong Kulon
- Sebelah Timur : Desa Sampora
- Sebelah Selatan : Desa Situ Gadung
- Sebelah Barat : Desa Cicalengka
Luas Wilayah
- Luas Wilayah Desa Pagedangan: 464,460 Ha
Luas Pemukiman : 245,00 Ha
Luas Pesawahan : 22,40 Ha
Luas Perkebunan : -
Luas Kuburan : -
Luas Perkarangan : 96,50 Ha
Luas Tegal/ Ladang : 146,46 Ha
Luas Taman : -
Luas Perkantoran : 0,16 Ha
Luas Prasarana umum lainnya : 3,94 Ha
C. Keadaan Topografi Desa
Secara umum keadaan topografi Desa Pagedangan adalah merupakan daerah daratan datar dan rendah.
Iklim Desa Pagedangan, sebagaimana Desa/Kelurahan lain di wilayah Indonesia mempunyai 2 iklim yaitu kemarau dan penghujan.
D. Keadaan Sosial Dan Ekonomi
1. Jumlah Penduduk
Jumlah Penduduk Desa Pagedangan sampai dengan bulan Desember 2013 tercatat sebanyak : 10.568 jiwa, terdiri dari laki – laki : 5.440 jiwa dan perempuan : 5.128 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga : 2.702 Kepala Keluarga. Secara rinci klasifikasi penduduk menurut kelompok umur sebagai berikut :
Jumlah Penduduk berdasarkan Kewarganegaraan :
1.1. Warga Negara Indonesia
Laki – Laki : 5.440 jiwa
Perempuan : 5.128 jiwa
1.2. Warga Negara Indonesia Keturunan
Laki – laki : - jiwa
Perempuan : - jiwa
1.3. Jumlah Penduduk berdasarkan umur :
Usia Laki-laki Perempuan Usia Laki-laki Perempuan
0-12 bulan 64 orang 68 orang 39 tahun 91 orang 99 orang
1 tahun 68 orang 83 orang 40 88 orang 113 orang
2 85 orang 69 orang 41 106 orang 104 orang
3 97 orang 79 orang 42 77 orang 83 orang
4 98 orang 71 orang 43 108 orang 94 orang
5 107 orang 79 orang 44 105 orang 111 orang
6 96 orang 89 orang 45 122 orang 75 orang
7 109 orang 117 orang 46 94 orang 69 orang
8 85 orang 99 orang 47 81 orang 65 orang
9 100 orang 119 orang 48 103 orang 71 orang
10 100 orang 119 orang 49 73 orang 34 orang
11 125 orang 104 orang 50 62 orang 47 orang
12 112 orang 115 orang 51 52 orang 39 orang
13 114 orang 117 orang 52 37 orang 28 orang
14 112 orang 96 orang 53 49 orang 57 orang
15 120 orang 90 orang 54 43 orang 32 orang
16 113 orang 114 orang 55 28 orang 21 orang
17 103 orang 98 orang 56 33 orang 22 orang
18 117 orang 99 orang 57 20 orang 18 orang
19 114 orang 111 orang 58 38 orang 25 orang
20 126 orang 100 orang 59 30 orang 18 orang
21 108 orang 115 orang 60 16 orang 15 orang
22 107 orang 74 orang 61 30 orang 16 orang
23 111 orang 105 orang 62 17 orang 3 orang
24 112 orang 97 orang 63 22 orang 24 orang
25 69 orang 104 orang 64 16 orang 11 orang
26 87 orang 81 orang 65 13 orang 8 orang
27 91 orang 79 orang 66 8 orang 17 orang
28 86 orang 89 orang 67 9 orang 8 orang
29 92 orang 73 orang 68 14 orang 15 orang
30 92 orang 89 orang 69 7 orang 9 orang
31 87 orang 104 orang 70 4 orang 7 orang
32 70 orang 100 orang 71 17 orang 4 orang
33 90 orang 106 orang 72 10 orang 6 orang
34 86 orang 92 orang 73 13 orang 13 orang
35 69 orang 77 orang 74 12 orang 4 orang
36 81 orang 109 orang 75 3 orang 4 orang
37 84 orang 90 orang Lebih dari 75 17 orang 22 orang
38 85 orang 97 orang Total 5440 orang 5128 orang
Dilihat dari berbagai aspek, maka Desa Pagedangan yang wilayahnya seluas 464,460 Ha berada dijantung Kota Kecamatan Pagedangan yang mempunyai fungsi sebagai penyangga dari berbagai aspek kehidupan yang tentunya sangat mempengaruhi berbagai pembangunan dan sebagai alat dari perkembangan teknologi, transformasi dan telekomunikasi yang semakin luas dan kompleks dengan jumlah penduduk : 10,568 jiwa serta didukung dari sarana dan prasarana Pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak, (TK) sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi.
2. Kondisi Sosial Ekonomi
Keadaan ekonomi erat kaitannya dengan sumber mata pencaharian penduduk dan merupakan jantung kehidupan bagi manusia, setiap orang senantiasa berusaha mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing, dari jumlah penduduk 10,568 jiwa yang usia pekerja dan pencari kerja diperkirakan sebanyak 7.034 jiwa. Secara umum dapat dijelaskan bahwa Desa Pagedangan bermata pencaharian Pedagang, Buruh, Karyawan Swasta, Pegawai Negeri Sipil, merupakan potensi yang sangat besar, sedangkan ABRI, Petani, pertukangan dan pensiunan jumlahnya relatif kecil.
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian Pokok
Jenis Pekerjaan Laki-laki Perempuan
1. Petani 41 orang 2 orang
2. Buruh Tani 7 orang 2 orang
3. Pegawai Negeri Sipil 331 orang 78 orang
4. Dokter swasta 0 orang 6 orang
5. Perawat swasta 0 orang 1 orang
6. Ahli Pengobatan Alternatif 1 orang 0 orang
7. TNI 8 orang 1 orang
8. POLRI 6 orang 1 orang
9. Guru swasta 2 orang 1 orang
10. Dosen swasta 3 orang 0 orang
11. Seniman/artis 1 orang 0 orang
12. Pedagang Keliling 80 orang 4 orang
13. Tukang Kayu 1 orang 0 orang
14. Pembantu rumah tangga 1 orang 1 orang
15. Pengacara 2 orang 0 orang
16. Karyawan Perusahaan Swasta 1136 orang 392 orang
17. Karyawan Perusahaan Pemerintah 5 orang 2 orang
18. Wiraswasta 571 orang 34 orang
19. Tidak Mempunyai Pekerjaan Tetap 490 orang 11 orang
20. Purnawirawan/Pensiunan 3 orang 0 orang
21. Perangkat Desa 4 orang 0 orang
22. Buruh Harian Lepas 490 orang 11 orang
23. Sopir 15 orang 0 orang
Jumlah Total Penduduk 3.745 orang
3. Kondisi Sosial Budaya
Rumah adalah tempat berlindung dan berkumpul bagi keluarga setelah melakukan aktivitas sehari-hari, maka rumah yang baik adalah rumah yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat. Dari jumlah penduduk 8,476 Jiwa penduduk yang beragama islam 92 %, suasana kehidupan beragama bagi masyarakat Desa Pagedangan cukup baik, rukun, tenang dan tentram, saling menghormati, tolong-menolong, dalam menghadapi permasalahan yang timbul ataupun dalam menghadapi musibah dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai contoh: musibah kematian dan sebagainya.
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama :
Agama Laki-laki Perempuan
1. Islam 4998 orang 4685 orang
2. Kristen 201 orang 189 orang
3. Katholik 104 orang 121 orang
4. Hindu 2 orang 1 orang
5. Budha 135 orang 132 orang
6. Konghucu 0 orang 0 orang
Jumlah 5.440 orang 5.128 orang
Sikap dan pola hidup masyarakat Desa Pagedangan merupakan cermin dan nilai-nilai kehidupan beragama. Sebagai masyarakat yang beragama, tentunya memerlukan sarana peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, antara lain:
- Masjid : 7 Unit
- Musholla : 22 Unit
E. Pendidikan
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan manusia seutuhnya guna mencerdaskan dan meningkatkan kehidupan bangsa. Pendidikan dimaksud sebagai wadah untuk membina, mendidik dan memajukan pola pikir bangsa Indonesia agar tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berilmu, disiplin, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai dedikasi yang tinggi dalam melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa.
Tingkat kemajuan suatu bangsa salah satunya ditentukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Hal ini sangat dipengaruhi oleh tingkat partisipasi penduduk dalam hal pendidikan, penyedia sarana prasarana yang memadai.
Perkembangan pendidikan 2 tahun terakhir (tahun 2012-2013) mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan adanya program keaksaraan fungsional dan berdirinya sarana dan prasarana sekolah baru di wilayah Desa Pagedangan, sehingga saat ini prasarana pendidikan yang ada adalah sebagai berikut :
Prasarana Pendidikan
1. Pendidikan Formal
Nama Jumlah Status (Terdaftar, terakreditasi) Kepemilikan
Pemerintah Swasta Desa /
Play Group 11 diakui 0 11 0
SD/sederajat 4 terakreditasi 4 0 0
SMP/sederajat 1 diakui 1 1 0
SMA/sederajat 3 terdaftar 2 1 0
TK/SD 4 terakreditasi 4 0 0
SMP 1 diakui 1 1 0
SMA 3 terdaftar 2 1 0
TK/SD 4 terakreditasi 4 0 0
SMP 1 diakui 1 1 0
SMA 3 terdaftar 2 1 0
2. Pendidikan Formal Keagamaan
Nama Jumlah Status (Terdaftar, terakreditasi) Kepemilikan
Pemerintah Swasta DLL
Sekolah Islam 2 0 0 2 0
Ibtidayah 2 0 0 2 0
Aliyah 1 0 0 1 0
Ponpes 2 0 0 2 0
F. Kesehatan
Masalah kesehatan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam pembinaan bangsa guna mencapai cita-cita manusia seutuhnya yang sehat jasmani dan rohani. Kesehatan dapat mempengaruhi daya tahan tubuh manusia untuk tetap sehat segar dan kuat, tentunya diimbangi dengan perawatan pemeriksaan kesehatan secara medis, atau ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran.
Upaya kami dengan instansi terkait, dalam hal ini Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain
2. Posyandu di masing-masing RW.
3. Pembentukan kelas ibu hamil
4. Kelas ibu balita
5. Penyuluhan tentang kesehatan antara lain DBD, Diare, ISPA dan lain-lain.
6. Pelatihan kader posyandu
7. Pemberian PMT di masing-masing posyandu
8. Pemberian Kartu Jamkesmas bagi masyarakat miskin
9. Pemicu STBM (sanitasi total berbasi masyarakat)
10. Penangana pada balita yang kurang gizi dengan pemberian susu + biskuit secara berkala
11. Pelatihan tentang pemanfaatan TOGA di pekarangan rumah (Tabulapot dan Tabulakar)
12. Pengobatan filariasis masal
Sebagai penunjang kegiatan tersebut di atas dibutuhkan sarana kesehatan yang tersedia di wilayah Desa Pagedangan antara lain:
1. Puskesmas : 1 Unit
2. Pos KB : 1 Unit
3. Posyandu : 11 Unit
4. Pos Mandiri : 1 Unit
5. Klinik : 3 Unit
6. Praktek Dokter/Bidan : 4 Unit
7. Praktek Bidan : 4 Unit
8. Paraji : 2 Orang
9. Keluarga Berencana (KB)
a. Jumlah Pos KB Desa : 1 Unit
b. Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) : 3.845Pasang
c. Jumlah Akseptor KB aktif : 1.635 orang
- Pil : 228 Orang
- IUD : 24 Orang
- Kondom :13 Orang
- Suntik :1192 Orang
- Inplan : 23 Orang
-MOW (metode operasi wanita) : 8 orang
G. EkonomiMasyarakat
Ekonomi masyarakat perlu meningkat melalui upaya ekonomi produktif setiap individu. Sarana perekonomian/perdagangan di Desa Pagedangan, antara lain :
1. Lembaga Ekonomi, dan Unit Usaha Desa Jumlah/unit
a. Koperasi Unit Desa 0
b. Koperasi Simpan Pinjam 0
c. Kelompok Simpan Pinjam 0
d. BUMDes 1
2. Usaha Jasa Pengangkutan Jumlah Pemilik
a. Jumlah pemilik Angkutan Desa/Perkotaan 3 orang
b. Jumlah Pemilik Usaha Jasa Ekspedisi/Pengiriman Barang 4 orang
3. Usaha Jasa dan Perdagangan Jumlah
a. Jumlah Usaha Toko/Kios 6 unit
b. Toko Kelontong 1 unit
4. Usaha Jasa Gas, Listrik, BBM Dan Air
a. Pengecer Gas dan Bahan Bakar Minyak 37 unit
b. Usaha air minum kemasan/isi ulang 2 unit
5. Usaha Jasa Keterampilan Jumlah
a. Tukang Kayu 5 unit
b. Tukang Batu 23 unit
c. Tukang Jahit/Bordir 4 unit
d. Tukang Cukur 3 unit
e. Tukang Pijat/Urut/Pengobatan 7 unit
H. KONDISIPEMERINTAHAN DESA
1. Pembagian Wilayah Desa
Desa Pagedangan ini memiliki penduduk sebanyak 10.568 Jiwa yang dibagi menjadi 4 Dusun/Kampung, 4 Kepala Dusun, 13 RW dan 58 RT terdiri dari 2.702 KK. Desa pagedangan ini merupakan daerah pemukiman,perdagangan dan pertanian namun sampai saat ini dengan pesatnya pembangunan perumahan, pusat perkantoran, pertokoan yang dilakukan oleh para Developer yaitu PT. Bumi Serpong Damai Wilayah perkampungan berubah secara drastis menjadi perumahan-perumahan elite dan lahan pertanian berkurang. Dampak dari perubahan ini menuntut warga masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan karena revolusi pembangunan tersebut bukan untuk warga setempat tetapi sebagai bisnis properti bagi Developer.
Pembangunan di Wilayah Desa Pagedangan yang telah dan sedang berjalan bersumber dari :
- APBN
- Bantuan dari Propinsi Banten
- APBD Kabupaten Tangerang
- Swadaya Masyarakat
- PNPM Perkotaan
- PNPM Perdesaan
Berdasarkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang tertuang dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
2. Struktur Organisasi
Desa Pagedangan adalah Pemerintahan di Kecamatan Pagedangan yang masih berstatus desa, karena hanya 1 wilayah yang masuk ke Kecamatan Pagedangan sudah berstatus kelurahan, yaitu Kelurahan Medang.
Sebagai bahan acuan kami dalam menentukan struktur organisasi maupun kebijakan lain adalah Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan Perda tersebut di Desa Pagedangan terdiri dari Satu orang Kepala Desa, Satu Orang Sekretaris Desa dan 6 Orang Staf yang menjabat sebagai Kepala Urusan ditambah dengan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Adapun Struktur Organisasi Pemerintah Desa Pagedangan adalah sebagai berikut :
BAB III
PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan desa adalah program yang sudah ada sejak masa perjuangan Republik Indonesia. Semangat, inisiatif dan kekuatan masyarakat desa memiliki peran besar dalam menghantarkan bangsa dan Negara Indonesia menuju alam kemerdekaan. Kekuatan masyarakat desa telah menjadi kekuatan pokok dalam meraih kemerdekaan serta dalam mengurus dan melaksanakan pembangunan.
Pengertian pembangunan harus dilihat secara dinamis dan bukan dilihat sebagai konsep statis. Pembangunan adalah orientasi dan kegiatan yang tanpa akhir. Dengan kata lain pembangunan merupakan suatu proses perubahan sosial budaya yang berkala dan berkelanjutan. Jadi bukan hanya yang dikonsepsikan sebagai usaha pemerintah belaka. keterlibatan masyarakat dalam merencanakan arah pembangunan memiliki peran yang yang cukup besar.
Keberhasilan pembangunan desa, tidak akan dapat terlepas dari kematangan rencana pembangunan desa dapat dipertanggungjawabkan, mengingat proses tahapan pelaksanaan kegiatan program pembangunan desa harus dilandaskan pada perencanaan yang tepat dan terarah.
Perencanaan Pembangunan Desa yang dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didesa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima ) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
A. Visi dan Misi
1. Visi
Desa Pagedangan menjadi “Desa Wisata di Pusat Kemajuan Kota”. Desa Wisata yang dimaksud meliputi:
a. Wisata Argo Industri
b. Wisata Rohani dan Pendidikan
c. Wisata Budaya dan Tradisi
d. Wisata Kuliner
2. Misi
a. Meningkatkan perekonomian masyarakat
b. Menjadikan Warga sebagai Industriawan
c. Memperkuat iklim ber-Wirausaha yang mengangkat Potensi Lokal
3. Strategi
a. Membangun infrastruktur permukiman yang kondusif untuk menumbuhkan Iklim Industri Kecil
b. Membangun Jaringan antar Wirausaha baik Internal maupun Eksternal
c. Menciptakan simpul-simpul Industri Kecil Baru.
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
1. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Secara umum arah kebijakan pembangunan Desa Pagedangan dapat dipaparkan sebagai berikut ;
a. Kebijakan Strategis, adalah menyangkut kebijakan dasar perencanaan pembangunan desa, fungsi pembangunan desa, dan pengisian dari rencana pembangunan desa secara jangka panjang yang berdasarkan kepada; azas adil dan merata, azas kepercayaan pada diri sendiri, azas transparansi dan azas perikehidupan dalam keseimbangan.
b. Kebijakan Teknis, adalah menyangkut kebijakan dasar perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk mengefesiensikan penggunaan potensi desa yang ada seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat secara umum.
c. Kebijakan Pengelolaan Pembangunan, adalah menyangkut aspek hukum dan perundangan, aspek koordinasi dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan azas demokrasi, Partisipasi, Transparansi, Desentralisasi.
2.` Strategi Pencapaian Program Desa
a. Aspek Sarana Prasarana Dasar Lingkungan
Permasalahan lingkungan yang ada di Desa Pagedangan antara lain ialah belum adanya selokan air yang menghubungi daerah pembuangan akhir yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak sehingga akses ekonomi dan kemajuan lingkungan terhambat.
Potensi yang tersedia dan mendukung terhadap rencana tersebut ialah tersedianya lahan, tenaga kerja dan swadaya masyarakat. Adapun kegiatan yang menjadi prioritas ialah pengerasan (telford), semenisasi (rabat beton) jalan, paving block, dan pengaspalan (hotmik) di beberapa jalan di setiap RT, baik jalan kampung(lingkungan) maupun jalan desa.
Strategi paling tepat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut adalah dengan memberikan bantuan stimulan guna membangun sarana dan prasarana dasar lingkungan dan permukiman yang manfaatnya langsung dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Pagedangan. Bentuk sarana tersebut adalah jalan, Jembatan, drainase, MCK, pembuangan limbah, Pembangunan Pasar Desa dll.
b. Aspek Ekonomi dan Peluang Usaha
Permasalahan ekonomi yang ada di Desa Pagedangan ialah karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen pengelolaan usaha yang dijalankannya. Para pengusaha mikro kecil dan menengah lebih banyak mengandalkan pengalaman usaha secara tardisional dengan catatan pembukuan apa adanya, sehingga sulit untuk memanajemen usaha secara baik.
Disisi lain, kurangnya modal usaha dan sulitnya mencari tambahan modal (pinjaman lunak tampa bunga) membuat para pengusaha mikro kecil dan menengah, terutama para pedagang kecil seperti penjaja sayuran, pedagang uduk, pedagang gado-gado dan warung-warung kecil lainnya sulit berkembang.
Belum lagi maraknya pinjaman bunga tinggi (rentenir) dengan iming-iming pinjaman cepat mudah dan tanpa anggunan, telah banyak menarik minat masyarakat untuk melakukan pinjaman, sehingga keuntungan yang kecil tidak sepenuhnya dapat dinikmati karena hutang dan bunga yang harus dibayar.
Maka strategi tepat yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah:
1) Memberikan pelatihan/kursus kewirausahaan maupun manajemen usaha dan langkah-langkah membangun kemitraan usaha maju.
2) Memberikan bantuan modal usaha budidaya sesuai potensi ekonomi yang dimiliki.
3) Memberikan permodalan dengan pinjaman lunak bagi warga yang memiliki usaha ekonomi maupun bagi yang ingin membuka usaha.
c. Aspek Sosial Kemasyakatan
Permasalahan sosial di Desa Pagedangan ialah banyaknya warga miskin Pra KS, pendidikan anak yatim yang kurang mampu, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, masih terdapatnya balita yang kurang gizi, serta rendahnya keterampilan/skill pemuda usia kerja.
Potensi yang tersedia dan mendukung rencana penanggulangan permasalahan sosial tersebut ialah adanya swadaya masyarakat yang masih mau peduli, kemauan para pengangguran mencari lahan pekerjaan, fasilitas umum (Fasum) yang bisa dijadikan sarana kesehatan murah, dan kemauan anak yatim/piatu dan anak kurang mampu untuk tetap bersekolah.
Langkah strategis mengatasi permasalahan ini adalah melalui kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di wilayah Desa Pagedangan, serta menggugah solidaritas kebersamaan dan kepedulian sosial. Adapun pelaksanaannya meliputi:
1) Memberikan perlindungan kepada anak yatim piatu melalui program anak asuh.
2) Mengadakan penyuluhan kesehatan, pemberian makanan tambahan, dan pegobatan kesehatan gratis.
3) Pelatihan keterampilan bagi anak-anak jalanan agar memiliki kegiatan positif dan dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidupnya.
4) Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK)
d. Aspek Peningkatan Sumber Daya Manusia
Banyaknya pengangguran di Desa Pagedangan disatu sisi disebabkan oleh banyaknya usia belajar yang putus sekolah karena tidak dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi akibat biaya yang tidak terjangkau, disisi lain juga menunjukkan bahwa banyak sekolah-sekolah yang hanya mencetak siswa/mahasiswa pada bidang akademiknya saja kurang memberikan bekal keterampilan. Sekolah-sekolah umummya lebih menekankan pada bagaimana siswa-siswa dapat mengerjakan ulangan/ujian sekolah sehingga dapat lulus tidak ada yang tinggal kelas.
Akibatnya banyak siswa/mahasiswa lulusan SLTA/Perguruan Tinggi ketika terjun di masyarakat tidak dapat bekerja hidup mandiri karena kurangnya kemampuan dan keterampilan dalam memanfaatkan peluang-peluang usaha yang ada.
Adapun strategi penyelesaiannya meliputi:
1) Memberikan santunan biaya/beasiswa kepada anak-anak dari keluarga miskin yang berprestasi di wilayah Desa Pagedangan untuk SD, SMP.
2) Meningkatkan kualitas SDM melalui penyuluhan dan pelatihan keterampilan.
Dari hasil pengkajian potensi dan masalah serta aspek-aspek program pembangunan, strategi pencapaian pembangunan di Desa Pagedangan adalah sebagai berikut :
No Masalah Potensi Strategi
1. Jalan rusak, licin, becek dan banjir Ada lahan dan tenaga gotong royong Cepat dibenahi dan diperbaiki
2. Saluran air macet, air tersumbat. Ada lahan dan tenaga gotong royong membuat drainase dan gorong-gorong
3. Bangunan Pasos/ Pasum rusak Ada lahan dan tenaga gotong royong Cepat dibenahi dan diperbaiki
4. Warga miskin tidak mampu berobat Ada lahan dan tenaga medis, PKK Bangun Posyandu dan klinik
5. Anak usia dini tidak ada tempat belajar Ada lahan dan tenaga gotong royong Cepat dibangun ruang belajar
6. Hunian kumuh tidak sehat untuk penghuninya Ada lahan dan tenaga gotong royong Bantuan dana bedah rumah
7. Banyak pemuda pengangguran Ada kemamuan warga dan tempat pelatihan Adakan pelatihan keterampilan kerja
8. Petani kurang tidak dapat mengembangkan usaha Ada lahan dan kemamuan petani Bantuan bibit dan alat pertanian
9. Peternak kurang berkemabang Ada lahan dan kemauan peternak Bantuan modal usaha peternakan
10. Pedagang kecil kekurangan modal usaha Ada lahan dan kemamuan petani Bantuan modal usaha
C. Prioritas Desa
Sesuai dengan hasil pengkajian potensi dan masalah maka program pembangunan yang menjadi prioritas Desa Pagedangan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Desa (RKPD) Desa Pagedangan tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1. Program Pembangunan Urusan Wajib
a. Pembangunan sarana transfortasi meliputi; Perkerasan (Telford), Pengaspalan/Hotmik, Pengecoran (Rabat Beton) dan dan Paving Block Jalan lingkungan.
b. Pembangunan sanitasi lingkungan meliputi; pembuatan gorong-gorong, saluran air (drainase), turap badan jalan, pengadaan bak sampah dan Perbaikan (bedah rumah) tidak layak huni.
c. Pembangunan prasarana sosial meliputi pembuatan balai warga, pengadaan MCK untuk umum, pembuatan Pos Kamling dan gedung secretariat RT/RW.
d. Pembangunan tempat belajar meliputi; pembangunan Pendidikan Usia Dini (PAUD),TK dan TPA; Rehab Gedung SD,SMP,SMA dan SMK; Rehab Majelis Ta’lim/Pesantren pengadaan Bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) serta pembangunan perputakaan sekolah dan umum.
e. Pembangunan Sarana Prasarana Kesehatan meliputi; pembuatan posyandu posbindu, pembuatan poskesdes
f. Pembangunan parsarana aktifitas pemuda meliputi; pengadaan sarana olah raga, seni dan budaya.
2. Program Pembangunan Urusan Pilihan
a. Komponen yang berkaitan dengan kemampuan SDM
1) Pelatihan Wira Usaha Agro Bisnis.
2) Pelatihan keterampilan dan latihan kerja serta pembinaan usaha ekonomi produktif.
3) Pelatihan Budi Daya tani, ternak, dan Ikan air tawar
b. Komponen yang berkaitan dengan pengembangan sosial
1) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita gizi buruk dari warga miskin.
2) Pemberian bantuan pengadaan peralatan/prasarana kesehatan untuk poyandu
3) Perbaikan rumah (Bedah Rumah) warga miskin (pra KS) yang tidak layak huni.
4) Pembinaan dan penyuluhan kesehatan bagi PUS (Pasangan Usia Subur), Bumil (Ibu Hamil), dan manula (masyarakat lanjut usia).
b. Komponen yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi
1) Pemberian pinjaman modal melalui pinjaman dana bergulir
2) Pembentukan Koperasi Unit Desa
3) Bantuan Usaha Budi Daya Tani, Ternak dan Perikanan
c. Program pembangunan bidang pertanian
1) Penyuluhan pengembangan usaha pertanian terpadu
2) Pemberian bantuan peralatan pertanian dan bantuan pengadaan bibit untuk kelompok tani.
d. Program pembangunan bidang pariwisata
1) Pembangunan Taman Pemancingan.
2) Pembangunan Taman Jajan Sederhana
D. Pencegahan dan penanggulangan bencana
Kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat masih kurang. banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan. Ditambah lagi saluran air yang tidak memadai sehingga bila musim hujan tiba banyak genangan air menjadi sarang nyamuk. Kondisi ini mengakibatkan rawan bencana.
Adapun bencana yang pernah yang pernah terjadi adalah terjangkitnya penyakit demam berdarah dan muntaber. Sedangkan penanggulangan yang dilakukan adalah dengan melakukan tindakan penanganan pertama dengan meminta bantuan tenaga medis terdekat, selanjutnya melaporkan kejadian ke Puskesmas dan perangkat kecamatan.
E. Ketentraman dan ketertiban
Masyarakat Desa Pagedangan merupakan masyarakat yang heterogen, berbagai suku, budaya dan agama dan berbagai kelas sosial tercermin dalam pola kehidupan masyarakat. Angka kelahiran (Natalitas) dan perpindahan penduduk (Migrasi) yang semakin meningkat membuat jumlah penduduk semakin padat. Desa Pegedangan kian hari semakin ramai.
Proses perubahan sosial Desa Pagedangan membuat suasana kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) semakin rentan. Banyaknya pemuda pengangguran, perbedaan strata tingkat kehidupan masyarakat, kultur budaya yang beraneka serta gaya hidup kian indivdualis memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Beberapa kasus gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang sering terjadi antara lain adalah; kasus pencurian terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perkelahian pemuda baik antar kampung maupun antar tetangga desa.
1. Penaggulangan dan Kendalanya
Dalam penanggulangan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban dilaksanakan dengan tiga cara, antara lain :
a. Upaya pencegahan sebelum kejadian dengan cara melakukan penyuluhan terhadap masyarkat terutama para pemuda dan remaja, melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta menggiatkan ronda malam (siskamling).
b. Proaktif dalam mengatasi kejadian yaitu dengan terjun langsung ketempat kejadian, selanjutnya diupayakan mencari solusi terbaik untuk mencari penyelesaian dengan musyawarah ditingkat desa dengan.
Adapun kendala yang dihadapi yaitu jumlah pertugas tidak seimbang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada. Selain itu jumlah aparat keamanan dalam hal ini Polisi di Polsek Pagedangan sangat terbatas. Ditambah dengan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk memelihara dan menjaga kesatuan dan persatuan.
2. Keikutsertaan Aparat Keamanan dan Penangulangannya
Keikut sertaan aparat keamanan terutama Babin Kamtibmas dan Babinsa penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Pagedangan cukup bail dan responsive. Pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan para pemuka agama cukup komunikatif. Dalam upaya penanggulangan dan penyelesaian gangguan ketentraman dan ketertiban di Desa Pagedangan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan aparat desa setempat untuk penyelesaian secara musawarah.
BAB IV
PROGRAM UNGGULAN
A. Gambaran Umum
Sejarah pengaturan mengenai desa, kedudukan, dan kewenangannya sangatlah panjang bahkan sudah ada sejak zaman pemerintah Belanda melalui Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) untuk mengatur desa di Jawa dan Madura; serta Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewsten (IGOB) untuk mengatur desa di luar Jawa dan Madura. IGO dan IGOB inilah yang menjadikan bentuk dan corak desa beraneka ragam dengan memiliki ciri-ciri tersendiri.
Pengaturan desa dalam suatu masa “penyeragaman” diatur dengan UU Nomor 5 Tahun 1979. Undang-undang ini menempatkan desa sebagai kepanjangan tangan negara, yang artinya pemerintahan ada di pusat tetapi dilaksanakan di daerah. Kewenangan desa tidak disebutkan secara jelas hanya dinyatakan bahwa kewenangan, hak-hak, dan kewajiban desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berbeda dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan desa adalah kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul, kewenangan yang oleh peraturan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan dari Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah. Undang-undang ini mengarah ke otonomi desa tetapi memberikan cek kosong kepada Bupati untuk mengatur desa karena yang memberikan desentralisasi adalah negara bukan kabupaten.
Sedangkan saat ini kewenangan desa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Menurut Undang-undang ini kedudukan desa menjadi ambivalen dan tidak jelas. Undang-undang ini mempertegas “otonomi asli” sebagai prinsip pemerintahan desa. “Otonomi asli” berarti identik dengan kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi dari kewenangan yang diberikan menunjukkan desa sebagai unit administratif atau satuan pemerintahan, sehingga dapat dikatakan bahwa format otonomi desa menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berbentuk campuran.
Mengikuti model distribusi kewenangan berdasarkan kedudukan desa, maka hubungan keuangan desa dengan pemerintah juga dibedakan sebagai berikut:
1. Desa kesatuan masyarakat, memperoleh bantuan pemerintah terutama untuk mendukung pengembangan masyarakat;
2. Desa sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom, memperoleh dana alokasi desa secara nasional seperti halnya DAU yang diterima oleh provinsi dan kabupaten/kota yaitu Alokasi Dana desa (ADD);
3. Desa administratif, memperoleh bantuan operasional, bantuan pembangunan dan bantuan dalam tugas pembantuan.
Namun demikian, Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, serta lain-lain pendapatan asli desa yang sah, juga merupakan sumber pendapatan desa yang diperlukan untuk memperkuat keuangan desa dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Oleh karenanya optimalisasi pendapatan asli desa melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung penguatan PADesa. Jika PADesa bisa ditingkatkan maka desa akan mendapatkan dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut, sehingga akan terwujud kemandirian desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas-fasilitas umum di desa. Hal ini akan menjadikan desa untuk tidak hanya menunggu pembangunan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
B. PROGRAM UNGGULAN DESA
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 72 tahun 2005 diamanatkan bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sebagaimana dijabarkan kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Prinsip dasar pembentukan & pengelolaan BUMDes
a. Pemberdayaan
Dengan prinsip ini diharapkan ada peningkatan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggungjawab masyarakat dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
b. Keberagaman
Prinsip ini mengandung maksud bahwa BUMDes yang dibentuk harus memperhatikan keragaman usaha yang ada di masyarakat yang mana usaha dimaksud menjadi bagian dari unit usaha BUMDes tanpa mengurangi status keberadaan usahanya.
c. Partisipasi
Pembentukan dan pengelolaan BUMDes memerlukan peran aktif masyarakat untuk turut serta mendukung keberlangsungan BUMDes
d. Demokrasi
Pembentukan dan pengelolaan BUMDes didasarkan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.
B. Tahapan Pembentukan BUMDes
Pertama adanya kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam menentukan bidang usaha yang akan menjadi jenis usaha BUMDes dengan 3 (tiga) alternatif, yaitu:
1. mengembangan Lembaga Ekonomi Desa (LED) yang sudah ada, misalnya Pasar Desa, Lumbung Desa, UED-SP, UP2K, KUB, Kelompok Tani, dan BKM ;
2. menciptakan usaha baru dengan mengembangkan potensi desa yang mendukung BUMDes;
3. mengembangkan Lembaga Ekonomi Desa (LED) yang sudah ada dan menciptakan usaha baru.
Kedua melakukan inventarisasi Lembaga Ekonomi Desa (LED) yang potensial untuk dikembangkan menjadi BUMDes. Inventarisasi ini meliputi asset, pengelola atau kepengurusan, anggota, perkembangan, dan administrasi pendukung LED. Serta inventarisasi potensi ekonomi desa yang akan dikembangkan menjadi usaha baru dalam pembentukan BUMDes.
Ketiga sosialisasi pembentukan BUMDes kepada oleh Pemerintah Desa kepada BPD, LPMD, pengelola/pengurus LED, dan tokoh masyarakat yang berkepentingan atau diperlukan.
Keempat penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Desa, persetujuan oleh BPD, evaluasi oleh Bupati, dan pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa.
Kelima pembentukan kepengurusan BUMdes (Dewan Pengawas, Direksi, Kepala Unit Usaha, dan staf) melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Keenam penyusunan dan penetapan AD ART serta RKA (Rencana Kerja dan Anggaran BUMDes).
C. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pagedangan Mandiri
Berdasarkan hal tersebut datas maka, Pemerintahan Desa Pagedangan dalam rangka optimalisasi pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki Desa Pagedangan, dan adanya program pemberdayaan masyarakat dari Pemerintahan baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui lembaga – lembaga yang terbentuk di Desa seperti Pasar Desa, UED-SP, UP2K, KUBE, Kelompok Tani, dan BKM,
Program - program tersebut disebagian Desa lain pada umumnya tidak berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah Desa Pagedangan membentuk wadah pemberdayaan dalam bidang ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa agar program tersebut dapat berjalan berkesinambungan terarah dan terorganisir tepat sasaran.
Maka pada tahun 2013 atas prakarsa masyarakat, terbentuklah Badan Usaha Milik Desa yang merupakan gabungan dari program lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, pada tanggal 17 Desember 2013 diadakan musyawarah desa dan menetapkan Peraturan Desa nomor 7 Tahun 2013 tentang BUMDes Pagedangan Mandiri , serta dilengkapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun program – program tersebut adalah ;
1. Perguliran ekonomi simpan Pinjam
Perguliran ekonomi Simpan Pinjam Sudah dimulai sejak tahun 2009 dan saat itu dikelola oleh BKM, pada tahun 2013 dilebur menjadi bagian daripada BUMDesa Pagedangan Mandiri. Dimulai dengan adanya bantuan dari APBN, APBD, PMPK yang total keseluruhannnya sebesar Rp.176.250.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pemanfaat perguliran ekonomi sebanyak 4 kelompok Usaha (40 Orang pemanfaat).
Pada Tahun 2014 perguliran ekonomi tersebut telah mencapai Rp. 641.250.000,- dengan anggota pemanfaat atau peminjam mencapai 72 Kelompok Usaha. Ada peningkatan perguliran ekonomi kelompok usaha dari pemberian pinjaman pertama sekitar Rp. 500.000,- menjadi Rp. 3.000.000,-.
2. Program Sentra Kuliner;
Program Sentra Kuliner menjadikan wilayah Desa Pagedangan sebagai daerah lintasan menuju pusat perkotaan (BSD, Sumarecount, Paramount, Alam Sutera dan Lippo) yang sebelumnya merupakan daerah pertanian dengan mata pencaharian masyarakat petani, seiring dengan perkembangan wilayah agraris menjadi wilayah perkotaan yang merubah budaya bertani menjadi pedagang, dengan mengembangkan konsep Desa wisata Kuliner diharapkan menjadi daerah transit maka dibangun sentra kuliner berupa saung-saung dengan menu masakan lokal dan tradisional sampai modern serta dilengkapi dengan toko-toko sebagai sarana pendukung seperti;
- Saung Raja Pepes walakhar
- Pondok Lesehan Ayam Kampung kita
- Saung Agif “ Pecak Bandeng “.
- Saung Sentra Sovenir desa.
3. Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Dalam Rangka penanggulangan sampah rumah tangga yang menjadi permasalahan masyarakat ditengah perkembangan kota, maka Desa Pagedangan telah membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan melibatkan kemampuan masyarakat dalam teknis pengelolaan sehingga sampah yang semula menjadi masalah menjadi nilai ekonomis dengan pembuatan pupuk kompos organik.
Pelaksanaan pembangunan TPST berdasarkan dari sumbangsih pemikiran warga masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk mengatasi persoalan sampah masyarakat perumahan di Desa Pagedangan dengan cara ;
1. Menyediakan tempat penampungan disetiap RW.
2. Menyediakan armada pengangkut.
3. Membangun tempat pembakaran dan pembuatan kompos yang berteknologi tepat guna yang tidak berdampak polusi.
4. Pembangunan gedung pengelolaan sampah
5. Membuat aturan pelaksanaan dan kontribusi pengelolaan sampah.
4. Perencanaan Pembangunan Pasar Desa tradisional Fresh Market
Pasar Desa saat ini masih tahap pengembangan dalam rangka membantu serta memudahkan masyarakat Desa untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini unit Pasar Desa hanya baru memiliki lokasi untuk dijadikan pasar bagi para pedagang kaki lima yang diadakan setiap hari minggu, dan direncanakan pendirian Pasar Desa tradisional yang dapat mengantisipasi kebutuhan masyarakat. Dan pasar tersebut yang tepat untuk dibangun jenis pasar desa tradisonal fresh market, karena berada dilokasi terpadu sentra kuliner.
adapun struktur BUMDes Pagedangan Mandiri sebagai berikut :
1. Komisaris : KEPALA DESA PAGEDANGAN
2. Badan Pengawas :
Ketua : NARHAWI, SPd.I
Anggota : H. MUNAWAR, S.Pd
Drs. DIDIK INDARTO
AHMAD, S.Pd.I
3. Pelaksana Operasional :
Direktur : H. ANWAR ARDADILI, S.Pd
Sekretaris : NURFALAH
Bendahara : ROMDIATI
a. Ka. Unit Usaha Simpan Pinjam : Hj. KULSUM
b. Ka. Unit Usaha Sentra Kuliner : M. ISHAK
c. Ka. Unit Usaha Pasar Desa : H. ABDUL MUHIT
d. Ka. Unit Usaha TPST : M. SOLEH SARDAI
BAB V
P E N U T U P
Makalah ini di buat sebagai gambaran penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Pagedangan yang disajikan dalam rangka temu wicara Kepala Desa dengan Tim Penilai Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional Tahun 2014. Kelebihan dan kekurangan adalah prestasi kerja dari seluruh jajaran aparat pemerintah desa, baik itu Kepala Desa selaku pimpinan pemerintah desa maupun perangkat desa serta lembaga pendukung lainnya.
Keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan merupakan cermin keberhasilan semua masyarakat desa yang telah mendukung penuh terlaksananya program pembangunan desa yang telah dicapai bersama dengan seluruh lapisan masyarakatdesa.
Ibarat kata pepatah “tiada gading yang tak retak”, tiada manusia yang sempurna, begipula tiada kegiatan yang tak luput dari kelemahan dan kekurangan. Oleh karena itu, dipenghujung Makala ini kami atas nama segenap aparatur pemerintah desa selaku peyelenggara pemerintahan desa, berharap semoga kiranya segala kelemahan dan kekurangan dapat dijadikan pedoman bagi intansi pembuat kebijakan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan guna perbaikan dimasa datang.
Akhirnya hanya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa jualah kami berharap rahmat dan ridho-Nya. Harapan kami, semoga keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan dan dirasakan masyarakat dapat bermanfaat, seiring doa semoga pula pembangunan dimasa depan makin meningkat. Amiin.
BIODATA
APARATUR PEMERINTAH DESA
Nama : H. Ahmad Anwar, S. Ag
TTL : Tangerang, 11-07-1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Status : Kawin
Jabatan : Kepala Desa
Alamat : Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan : S 1
Riwayat Pekerjaan :
Nama : M. Yusuf
TTL : Tangerang, 05-10-1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Status : Kawin
Jabatan : Sekretaris Desa
Alamat : Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan : SLTA
Riwayat Pekerjaan :
Skill Dan Kompetensi :
Prestasi :
Nama : Pirman Maulana
TTL : Tangerang, 03-04-1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Status : Kawin
Jabatan : Kaur Pemerintahan
Alamat : Cicayur ! RT 001/002 Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kab. Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan :
Nama : Dayat
TTL : Tangerang,14-06-1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Status : Kawin
Jabatan : Kaur Pembangunan
Alamat : Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan :
Nama : Saepul Ikhwan, S. Sos
TTL : Tangerang, 06-09-1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Status : Kawin
Jabatan : Kaur Keuangan
Alamat : Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan :
Nama : Asudin, S. Kom
TTL : Tangerang, 16-06-1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Status : Kawin
Jabatan : Kaur Umum
Alamat : Bumi Puspiptek Asri I/C.21 RT 003/001 Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan :
Riwayat Pekerjaan :
Skill Dan Kompetensi :
Prestasi :
Nama : Waliyudin
TTL : Tangerang, 25-08-1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Jabatan : Kaur Kesra
Status : Belum Kawin
Alamat : Desa Pagedangan kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan :
Riwayat Pekerjaan :
Skill Dan Kompetensi :
Prestasi :
Nama : Mad Saidi
TTL : Tangerang, 06-07-1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Jabatan : Kaur Trantib
Status : Kawin
Alamat : Kp.Desa Pagedangan Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang – Banten
Telepon/HP :
E-Mail :
Riwayat Pendidikan :
Riwayat Pekerjaan :
Tolong ulas sejarah bapak sardai, kenapa dia bisa jadi kepala desa pertama dan apa pengaruhnya hingga dia bisa di angkat jadi kepala desa. Terimakasih wassallam
BalasHapus